Penundaan Pembayaran Bunga Ke-30 (tiga puluh) Obligasi Bahtera Adimina Samudra I Tahun 2000

Kepada Yth.                                                                         

Direksi Pemegang Rekening

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Di Tempat

 

Perihal

:

Penundaan Pembayaran Bunga Ke-30 (tiga puluh) Obligasi Bahtera Adimina Samudra I Tahun 2000

 

Dengan hormat,

 

Berkaitan dengan pengumuman KSEI-12869/JKS/1107 tanggal 8 November 2007 perihal rencana pembayaran bunga obligasi ke-30 (tiga puluh) bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.   PT Bahtera Adimina Samudra Tbk selaku Emiten sampai dengan tanggal 04 Desember 2007 pukul 17.00 WIB belum menyerahkan dana pembayaran bunga obligasi ke-30 kepada KSEI selaku Agen Pembayaran.

 

2.   Sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral butir 2.3.4 dan 2.3.5 yang menjelaskan bahwa dalam Hal Perusahaan Terdaftar tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran bunga dan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Pembayaran, maka KSEI akan menunda pembayaran bunga dan pelunasan pokok Efek Bersifat Utang kepada pemegang rekening sampai dengan Perusahaan Terdaftar memenuhi kecukupan dana tersebut.

 

Sehubungan dengan penjelasan diatas, maka bersama ini kami memberitahukan bahwa pembayaran bunga ke-30 atas Obligasi Bahtera Adimina Samudra I Tahun 2000 mengalami penundaan dari jadwal semula yaitu tanggal 05 Desember 2007. KSEI akan melakukan pembayaran bunga tersebut pada 1 hari bursa setelah dana efektif di rekening KSEI.

 

Apabila kami telah menerima informasi lebih lanjut dari Emiten sehubungan dengan pembayaran bunga tersebut, kami akan sampaikan ke pemegang rekening dalam waktu yang tidak terlalu lama.

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.